Pengadilan Tata Usaha Negara, Jumat (15/8), meloloskan Partai Republiku ikut Pemilihan Umum 2009. Dengan demikian, ada lima partai yang berhak mengikuti pesta demokrasi itu. Yakni Partai Republiku, Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Merdeka, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum siang ini menggelar rapat untuk menentukan sikap menerima atau menolak keputusan PTUN. Jika menolak, maka KPU akan mengajukan banding
Sumber:Liputan 6
No comments:
Post a Comment
Mau komentar? silahkan,kalau ada link yang error mohon di informasikan
Di larang komentar spam.Maaf! Komentar bernada spam akan saya hapus.Disallow spam in the comments!!!!!!!!!!!