Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum akhirnya memutuskan Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Merdeka, dan Partai Buruh Sosial Demokrat berhak mengikuti pemilihan umum 2009. Namun, rapat yang berlangsung Jumat (15/8) malan tidak memberikan keputusan terhadap Partai Republiku yang juga dimenangkan gugatannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara [baca: KPU Belum Ambil Sikap Soal Putusan PTUN ].
Dengan keputusan ini artinya sekarang ada 38 partai politik yang akan mengikuti pemilu mendatang. Rencananya siang ini keempat partai yang diloloskan KPU akan melakukan pengundian untuk menentukan nomor urut peserta pemilu. Keempat partai itu juga diminta untuk segera memasukan nama-nama calon legislatifnya hingga 19 Agustus mendatang.
No comments:
Post a Comment
Mau komentar? silahkan,kalau ada link yang error mohon di informasikan
Di larang komentar spam.Maaf! Komentar bernada spam akan saya hapus.Disallow spam in the comments!!!!!!!!!!!