Komisi Pemilihan Umum belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan lima partai politik berhak ikut pemilihan umum 2009. Hingga Jumat (15/8) petang, rapat pleno KPU yang membahas keputusan itu masih berlangsung. Selama persidangan KPU tak pernah hadir sehingga tidak dapat memberikan bukti pembelaan. "Kita pelajari dulu seperti putusan lainnya," kata Abdul Hafiz Anshary.
Berdasarkan dua putusan PTUN, ada lima partai yang berhak ikut pemilu 2009. Yakni Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Merdeka, Partai Buruh Sosial Demokrat, dan Partai Republiku. Jika menolak, KPU berarti akan banding. Namun bila menerima, akan ada 39 partai yang akan mengikuti pemilu.
Pagi tadi, simpatisan Partai Republiku mendatangi Gedung KPU. PTUN memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan partai ini dalam pemilu 2009 karena lembaga penyelenggara itu telah salah dalam memverifikasi 11 dewan perwakilan daerah [baca: PTUN Loloskan Partai Republiku]
Sumber:Liputan 6
No comments:
Post a Comment
Mau komentar? silahkan,kalau ada link yang error mohon di informasikan
Di larang komentar spam.Maaf! Komentar bernada spam akan saya hapus.Disallow spam in the comments!!!!!!!!!!!