ANTI VIRUS, Jobs Opportunities, Anti Spam Software Free: Dasar Kebijakan Pemerintah dan Penerimaan Siswa Baru SD Dan MI

GOOGLE SEARCH

ANTI VIRUS , PLC, Anti Spam Software Free

↑ Grab this Headline Animator




July 01, 2010

Dasar Kebijakan Pemerintah dan Penerimaan Siswa Baru SD Dan MI

Dasar Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang diambil mengenai penerimaan Siswa Baru SD Dan MI adalah sebagai berikut:

Dasar Kebijakan

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2008
Tentang wajib Belajar
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pedidikan Dasar Dan Menengah.

Kebijakan Penerimaan Siswa Baru SD Dan MI

Kriteria Calon peserta didik SD/Mi berusia sekurang kurangnya
6 tahun, Pengecualian buat peserta didik yang kurang 6 tahun
atau di bawah 6 tahun di lakukan atas dasar kebijakan dari pihak
yang berkompeten atau Sekolah yang bersangkutan.

Untuk itu setiap Sekolah Dasar ( SD )wajib menerima peserta didik
tanpa melalui Tes dan tetap mempriotaskan untuk anak anak yang
berusia antar 7 sampai 12 tahun dari lingkungan sekitarnya tanpa
ada deskriminasi dari pihak manapun sesuai daya tampung sekolah
yang bersangkutan.

-Penerimaan Siswa Baru tahun 2010
-Pungli( Pungutan liar)Di Lingkungan Sekolah
-Program Pendidikan Sekolah Gratis ternyata tidak bisa menjamin
Anak bisa sekolah.

Description:Review - Dasar Kebijakan Pemerintah dan Penerimaan Siswa Baru SD Dan MI Rating: 4.5 Reviewer: - herdyazkiya - ItemReviewed: - Dasar Kebijakan Pemerintah dan Penerimaan Siswa Baru SD Dan MI

No comments:

Post a Comment

Mau komentar? silahkan,kalau ada link yang error mohon di informasikan
Di larang komentar spam.Maaf! Komentar bernada spam akan saya hapus.Disallow spam in the comments!!!!!!!!!!!

LinkWithin

Enter your Email
Preview | Powered by FeedBlitz