Dasar Kebijakan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2008
Tentang wajib Belajar
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pedidikan Dasar Dan Menengah.
Kebijakan Penerimaan Siswa Baru SD Dan MI
Kriteria Calon peserta didik SD/Mi berusia sekurang kurangnya
6 tahun, Pengecualian buat peserta didik yang kurang 6 tahun
atau di bawah 6 tahun di lakukan atas dasar kebijakan dari pihak
yang berkompeten atau Sekolah yang bersangkutan.
Untuk itu setiap Sekolah Dasar ( SD )wajib menerima peserta didik
tanpa melalui Tes dan tetap mempriotaskan untuk anak anak yang
berusia antar 7 sampai 12 tahun dari lingkungan sekitarnya tanpa
ada deskriminasi dari pihak manapun sesuai daya tampung sekolah
yang bersangkutan.
-Penerimaan Siswa Baru tahun 2010
-Pungli( Pungutan liar)Di Lingkungan Sekolah
-Program Pendidikan Sekolah Gratis ternyata tidak bisa menjamin
Anak bisa sekolah.
No comments:
Post a Comment
Mau komentar? silahkan,kalau ada link yang error mohon di informasikan
Di larang komentar spam.Maaf! Komentar bernada spam akan saya hapus.Disallow spam in the comments!!!!!!!!!!!